Melalui apel siaga ini, kata Zacky, pihaknya ingin memastikan bahwa Bawaslu yang ada di 27 kabupaten/kota sudah siap untuk mengerjakan tugas-tugas kelembagaannya dalam pengawasan pencegahan terhadap potensi pelanggaran.
“Kemudian penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu, dalam rangka menghadirkan kepastian dan keadilan hukum bagi para peserta yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024,” katanya.
Zacky memastikan, penggunaan alat peraga sosialisasi (APS) diperbolehkan hanya saja tidak mengandung unsur ajakan memilih. Bila melanggar, kata Zacky, Satpol PP akan langsung melakukan penertiban.
“APS itu kita tegaskan boleh tapi tidak mengandung unsur ajakan memilih, saya kira 27 kabupaten/kota sudah melakukan penertiban alat praga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye,” imbuhnya.
Selain itu, penggunaan alat peraga kampanye (APK) pun harus memperhatikan dari aspek konten, seperti tidak boleh ada konten sara, hoaks, dan lain sebagainya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait