BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Buruh di Jawa Barat dibuat kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin yang bersikeras menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dalam menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pertemuan sejumlah perwakilan buruh dari organisasi bersama Bey Machmudin yang berlangsung selama 1 jam di Ruang Manglayang Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).
Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto menegaskan, jika keputusan Bey Machmudin tersebut tidak sesuai dengan harapan para buruh.
"Tetap Pj Gubernur menegaskan bahwa tetap akan memakai PP 51," ucap Roy saat ditemui.
Roy menilai, bahwa Pemprov Jabar memang berupaya untuk memiskinkan kaum buruh di Jabar. Akibat penggunaan peraturan itu, kenaikan upah buruh di Jabar hanya berada di kisaran Rp13 ribu.
"Kita anggap bahwa pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh Jawa Barat," ujarnya.
Roy mengaku, bakal segera menyampaikan keputusan Bey pada massa buruh yang menanti di depan Gedung Sate. Dirinya juga tidak akan bertanggung jawab atas tindakan yang akan dilakukan oleh massa buruh imbas dari keputusan Bey tersebut.
"Kita tidak tahu setelah ini kita sampaikan ke buruh apakah buruh akan menerima atau tidak. Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Buruh tidak bertanggung jawab apapun yang terjadi dengan keputusan PJ Gubernur Jawa Barat hari ini," tuturnya.
"Kita akan siapkan mogok. Hari ini kita akan umumkan. Kita akan sampaikan dulu ke teman-teman apapun yang diambil oleh kawan-kawan buruh setelah kita sampaikan hasil keputusan hari ini," tambahnya.
Berdasarkan pantauan, massa buruh terlihat masih menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate. Para pimpinan organisasi buruh menyampaikan orasi silih berganti di tengah guyuran hujan. Petugas kepolisian dan TNI pun terlihat berjaga di depan gedung.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh Bey ataupun Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar soal UMK 2024.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait