PKS Sesalkan Putusan Bey soal UMK 2024, Haru Suandharu: Tak Miliki Inisiatif

Rizal Fadillah
Ketua DPW PKS Jabar, Haru Suandharu. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Barat, Haru Suandharu menyayangkan keputusan Pj  Gubernur Jabar, Bey Machmudin terkait penetapan UMK 2024 yang tetap mengacu pada PP nomor 51 Tahun 2023.

Haru Suandharu menilai, Bey seolah tidak memiliki inisiatif untuk mempertimbangkan masukan para pimpinan serikat pekerja agar Jawa Barat mendapat pengecualian.

Padahal menurutnya, Bey bisa mencontoh Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan yang mengesampingkan PP nomor 36 tahun 2021 sebagai dasar hukum revisi kenaikan UMP Jakarta pada 2022. Sehingga, UMP Jakarta pada saat itu naik dari semula 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

"Preseden ini harusnya diikuti sebagai cara keberpihakan kepada pekerja," ucap Ketua DPW PKS Jabar tersebut dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2023).

Haru mengatakan, kenaikannya rata-rata 2,5 persen atau secara rupiah hanya Rp78.909 sangat jauh dari tuntutan buruh, yakni sebesar 15 persen dan bahkan sempat turun menjadi 7,5 persen. Namun, Bey bersikukuh tidak memperhatikan masukan dari para buruh dalam penetapan UMK 2024.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network