Dishub Purwakarta dan Bogor Larang Pemasangan APK di Angkot, KPU Jabar: Masuk Akal

Rizal Fadillah
Dishub Sumedang Copot Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu di Angkot. (Foto: sumedangkab)

"Kalau secara Dishub itu hak dia juga melarang itu memang masuk akal tapi kita juga tidak bisa menganggap itu sebuah pelanggaran ya karena toh ini juga masa tahapannya kampanye," ungkapnya.

"Yang penting poinnya adalah baik peserta pemilu ya harus sadar batas-batasnya juga jangan sampai mentang-mentang ini masa tahapan kampanye semua itu ditabrak yang akhirnya kan menyebabkan kecelakaan, membahayakan orang itu juga harus dipahami," tambahnya.

Hedi mengatakan, banyak aturan yang memang belum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun demikian, bukan berarti hal yang belum diatur tersebut boleh dilakukan.

"Banyak di aturan itu yang memang belum diatur, yang tidak diatur kan itu logikanya boleh boleh saja tapi kan harus punya kebijaksanaan juga peserta pemilu itu yang pada akhirnya jangan sampai membahayakan orang lain, membahayakan dirinya sendiri," katanya.

Hedi menyebut, dalam PKPU sendiri sudah diatur dengan jelas apa saja hal-hal yang dilarang dilakukan oleh peserta pemilu seperti mempertanyakan dasar negara, dilarang menyebarkan hoaks, fitnah, sara, kemudian mengganggu ketertiban umum, mengancam orang lain dan lain sebagainya.

"Kemudian sesuatu yang tidak diatur tidak berarti juga boleh juga, harus dipertimbangkan ini secara norma budaya bertentangan tidak, norma agama bertentangan tidak, kemudian juga keselamatan diri dan orang lain itu juga kan harus diperhatikan. Butuh kebijaksanaan lah dalam hal ini," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network