Tiga Bupati Mentok, Bisakah Arsan Latif Tuntaskan Masalah Lahan Pasar Panorama Lembang?

Adi Haryanto
Aset lahan Pasar Panorama Lembang hingga kini masih menjadi benang kusut, kendati MA telah memutuskan Pemda KBB harus membayar Rp116 miliar ke ahli waris, namun Pemda KBB masih mengklaim jika aset lahan itu milik Pemda. Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,Inews Bandungraya.Id - Permasalahan aset lahan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menjadi permasalahan klasik yang belum bisa sepenuhnya dituntaskan. Sejak KBB dimekarkan dari Kabupaten Bandung pada 2007, masalah aset tanah isunya terus bergulir timbul tenggelam seperti benang kusut yang tidak berujung.

Contohnya kasus perebutan dan saling gugat aset lahan Pasar Panorama, lahan Pacuan Kuda, dan lahan Gunungsari, yang semuanya berada di Lembang. Hingga saat ini Pemda KBB seakan tidak berdaya menyelesaikan semua persoalan aset yang sudah bertahun-tahun mengambang tersebut.

Untuk sengketa lahan Pasar Panorama Lembang, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 871 PK/pdt/2021 yang menolak pengajuan kembali (PK) Bupati Bandung Barat, menetapkan jika lahan tersebut milik ahli waris Adiwarta atas nama Rudi Alamsyah. Sehingga Pemda KBB harus membayar ganti rugi Rp116.185.000.000 kepada ahli waris.

Belum lagi sengketa aset lahan pacuan kuda yang berada di Desa Kayu Ambon, Kecamatan Lembang, seluas 88.730 meter persegi. Pemda KBB tidak bisa berbuat banyak karena lahan Pacuan Kuda sampai sekarang pemda tidak bisa memanfaatkan karena banyak ditempati oleh orang yang bukan haknya.

Padahal Pemda KBB sudah dua kali melakukan pemblokiran atas aset tanah tersebut, yakni pada tahun 2013 dan 2019. Pemblokiran itu, dimohonkan kepada Kepala Kantor Pertanahan KBB, tujuannya untuk menghindari terjadinya permohonan status kepemilikan dari pihak-pihak lain. Jika sampai dilakukan pemindahtanganan, maka akan berimplikasi pada persoalan hukum.

Tindakan pemblokiran itu karena adanya upaya penguasaan fisik oleh pihak-pihak lain terhadap tanah lapang eks pacuan kuda tersebut karena sempat diklaim sebagai tanah milik ahli waris Oerki Oerkinah.

Sementara Pemda KBB mengklaim tanah tersebut mengacu kepada Keputusan Bupati Bandung Nomor 030/Kep.229-Aset/2010 tentang Penghapusan Barang Milik Pemkab Bandung yang Diserahkan Dari Pemkab Bandung  kepada Pemda KBB.

Surat keputusan tersebut direvisi dengan Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor 030/Kep.553-Aset/2012. Kemudian diperkuat lagi dengan adanya berita acara serah terima pemindahtanganan aset Nomor 030/912/Aset dari Bupati Bandung  Obar Sobarna kepada Bupati Bandung  Barat Abubakar tertanggal 1 Juli 2010.

Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif tentunya diharapkan dapat menyelesaikan segera persoalan aset-aset tersebut. Apalagi komitmennya soal penertiban aset ini sudah terlihat, salah satunya terkait pemanfaatan air PDAM Kota Bandung dan Kabupaten Bandung yang sumber airnya berasal dari mata air di KBB.

Pemda KBB akan mengkaji ulang perjanjian kerjasama yang dilakukan PDAM Kota Bandung dan Kabupaten Bandung yang telah memanfaatkan sumber mata air dari KBB. Sebab hingga saat ini manfaat dan bagi hasilnya tidak jelas serta tidak dirasakan oleh masyarakat maupun Pemda KBB.

Jika Pj Bupati Arsan Latif mampu menyelesaikan aset air PDAM, aset lahan Pasar Panorama Lembang dan Pacuan Kuda, maka dirinya akan dikenang dalam sejarah KBB sebagai pemimpin yang mampu menyelesaikan persoalan yang oleh tiga bupati sebelumnya tidak bisa diselesaikan. Mulai dari era Bupati Abubakar dua periode, Bupati Aa Umbara, hingga diteruskan Bupati Hengki Kurniawan.

Terkait dengan banyaknya aset lahan milik Pemda KBB yang bersengketa dan diklaim oleh pihak lain, saat Inews.Id mengonfirmasi ke Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), KBB, Heru Budi Purnomo, melalui sambungan telpon, hingga berita ini dibuat belum mendapatkan respons jawaban.

Namun berdasarkan penjelasan beberapa waktu lalu kepada awak media Heru menyebutkan jika ada 260 lebih tanah milik Pemda KBB yang sudah disertifikatkan pada tahun 2022 lalu. Rencananya jumlah aset yang bakal disertifikatkan akan terus bertambah setiap tahunnya dan ditahun 2023 ini targetnya bisa mencapai 300 sertifikat baru.

“Semua aset yang berasal dari induk (Kabupaten Bandung) kita coba untuk urus sertifikatnya. Semoga dalam lima tahun ke depan bisa rampung," ucapnya. 

Sementara Kabag Hukum Setda KBB Asep Sudiro mengakui jika untuk kasus lahan Pasar Panorama Lembang Pemda KBB digugat oleh pihak ahli waris untuk membayar ganti rugi Rp116.185.000.000. Sebab saat mengajukan peninjauan kembali (PK), keputusan MA menyatakan jika Pemda KBB kalah dan lahan itu dinyatakan milik ahli waris Adiwarta.

"Untuk kasus lahan Pasar Panorama Lembang di pengadilan pertama Pemda KBB menang namun di pengadilan tinggi kalah. Lalu mengajukan kasasi di MA dan menang, tapi di PK, Pemda KBB kalah," terangnya saat ditemui di kantornya, Kamis 7 Desember 2023.

Dikatakannya, meski PK MA memenangkan gugatan Rudi Alamsyah selaku pihak ahli waris Adiwarta namun Pemda KBB masih melakukan upaya hukum lain dengan mencari novum baru. Sehingga sampai sekarang lahan Pasar Panorama Lembang belum dapat dilakukan eksekusi.

Mengacu kepada Undang-undang (UU) 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berbunyi pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah. Terlebih di sana ada PT Bangunbina Persada yang telah melakulan PKS dengan Pemda KBB hingga tahun 2031.

"Kami berharap masalah aset lahan Pasar Panorama Lembang dan Pacuan Kuda yang sudah berlarut-larut, bisa segera dituntaskan oleh Pj Bupati. Ini terkait dengan penyelamatan aset daerah juga, karena berapa kerugian daerah kalau sengketa ini tidak segera diselesaikan," ucapnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network