BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Kendaraan penunggak pajak yang terparkir di kantor Pemda Kabupatem Bandung Barat (KBB) dikalungi surat peringatan.
Surat peringatan itu dikeluarkan dan dikalungkan di setiap kendaraan oleh petugas Samsat yang berkoordinasi dengan petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemda KBB. Baik kendaraan warga yang kebetulan sedang berkunjung ke Pemda, ataupun milik pegawai.
Berdasarkan pantauan di lapangan tampak sejumlah kendaraan roda dua dan empat yang sedang terparkir di area Pemda KBB, ditandai surat peringatan dalam bentuk secarik kertas dengan tali.
Kertas tersebut bertuliskan "Pemberitahuan, Berdasarkan Basis Data Samsat Jawa Barat Kendaraan Ini Menunggak Pajak. Segera Bayar Pajak Kendaraan Anda Melalui Aplikasi Sapawarga Atau Datang ke Samsat Terdekat".
Surat peringatan itu dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Badan Pendapatan Daerah. Disurat itu ada nomor call center yang bisa dihubungi dan scan barcode. Serta tulisan "Pajak Kendaraan Lunas Pembangunan Jalan Meluas".
Dikonfirmasi terkait hal ini, Plt Kepala Bapenda KBB Rini Sartika mengakui, pada awal pekan ini ada petugas Samsat yang melakukan monitoring pengecekan penunggak pajak kendaraan.
Pihaknya juga ikut dilibatkan dan mendampingi pengalungan surat peringatan kepada kendaraan yang kedapatan belum membayar pajak. Selain itu juga ada kendaraan yang kedapatan pelat nomernya tidak terdaftar di Samsat.
"Totalnya ada 334 kendaraan yang diberi surat peringatan karena terdata belum membayar pajak. Kebanyakan didominasi oleh roda dua," ucapnya di Ngamprah, Rabu (14/1/2026).
Rini menjelaskan, petugas Samsat membawa alat khusus scan untuk mengecek pelat nomer kendaraan. Sehingga bisa diketahui langsung mana kendaraan yang menunggak pajak dan tidak akan ada salah sasaran.
Rencananya kegiatan sidak serupa akan dilakukan secara rutin dengan jadwal yang dirahasiakan. Sehingga bisa menyasar secara real kendaraan roda dua ataupun roda empat yang memang belum membayar pajak.
"Kami tentunya mendukung upaya ini sebagai upaya shock therapy dan ternyata hasilnya cukup efektif," ucapnya.
Melalui skema bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjut Rini, pajak yang terkumpul digunakan untuk berbagai kebutuhan.
Mulai dari perbaikan jalan, pembangunan fasilitas umum seperti jalan, hingga operasional pemerintahan sehari-hari. Tanpa pendapatan dari pajak, maka pembangunan akan sulit terealisasi.
"Setiap rupiah yang dibayarkan dari pajak kendaraan berperan besar dalam meningkatkan kualitas layanan masyarakat," sambungnya.
Meski kewenangan utama pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berada di Provinsi Jawa Barat, pihaknya tidak tinggal diam. Pihaknya ikut membantu dengan melakukan pendataan dan membantu proses penagihan.
Rencana yang akan dijalankan adalah pembinaan dan penagihan secara bertahap dengan dua pendekatan. Yakni administratif untuk mengatur dokumen dan proses, serta persuasif untuk memberi pemahaman ke pemilik kendaraan tentang pentingnya membayar pajak.
Bapenda KBB juga mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di lingkungan pemerintahan untuk lebih aktif mengecek status pajak kendaraan mereka secara rutin. Jangan tunggu sampai ada surat peringatan atau teguran dari petugas.
"Opsen pajak motor itu ditetapkan provinsi. Tahun lalu di KBB opsen PKB hanya terealisasi 86,83 persen atau sebesar Rp162.242.989.341 dari target Rp190.086.897.175. Meski tidak tercapai, tahun ini targetnya dinaikan jadi ditambah Rp21 miliar lagi," sebutnya.
Salah seorang warga yang motornya mendapat surat peringatan pembayaran pajak, Diki mengaku sempat terkejut. Ia awalnya menyangkal mengemplang pajak, tapi saat dicek ternyata memang benar belum membayar pajak.
"Awalnya kaget, tapi ini terobosan bagus, ada surat peringatan menggantung di motor, ya saya jadi diingatkan juga untuk bayar karena kelupaan," ujarnya. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait
