BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menggelar deklarasi Tolak Money Politics, Hoaks, dan Politisasi Sara yang berlangsung di Haris Hotel and Convention Festival Citylink, Jalan Peta Nomor 21, Kota Bandung, Rabu (20/12/2023).
Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, deklarasi ini dalam rangka penguatan komitmen dalam mencegah pelanggaran pada masa kampanye Pemilu 2024. Sebab, sejauh ini pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta pemilu.
"Deklarasi ini dari awal yah, tadi yang 9.000 kontek pencegahan tadi itu kan sudah dari awal tahapan pemilu kita sudah upayakan. Tapi kan masih ada pelanggaran-pelanggaran, jadi kita deklarasikan lagi supaya ada komitmen penguatan lagi," ucap Zacky.
Zacky mengatakan, dalam tiga minggu masa kampanye Pemilu 2024 ini, pihaknya mendapatkan banyak laporan pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya administratif.
"Misalnya ada kewajiban peserta pemilu itu memberikan pemberitahuan yah, maksimal H-1 sebelum melaksanakan kegiatan kampanye, nah ini nampaknya belum tersosialisasikan dengan baik pada peserta pemilu, khususnya dari calon anggota legislatif yang belum memberitahukan kampanyenya kepada kami penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu. Sehingga kan tidak bisa termonitor karena tidak ada pemberitahuan," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga mengidentifikasi masih adanya perilaku politik uang di beberapa kabupaten/kota di Jabar seperti masih adanya yang membagikan sembako.
"Membagikan sembako dalam bentuk minyak atau bentuk lainnya, dalam bentuk uang juga ada di beberapa kabupaten/kota. Nah saya kira perjalanan setelah 3 minggu ini perlu menguatkan komitmen kembali bersama para stakeholder, utamanya para peserta pemilu," ungkapnya.
Zacky menyebut, berdasarkan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 itu sudah memberikan ruang kepada para peserta pemilu untuk berkontribusi kepada masyarakat dalam kegiatan kampanye, seperti menggelar bazar ataupun bakti sosial (baksos).
"Mestinya itu yang digunakan, karena itu punya legitimasi peraturan. Tidak memberikan secara langsung politik uang atau secara materi lainnya," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong para peserta pemilu untuk memanfaatkan ruang tersebut agar menghindari pelanggaran seperti politik uang dalam tahapan kampanye ini.
"Jadi kalau ngasih sembako secara langsung itu gaboleh, coba dibikin acaranya semacam bazar. Yang penting ada transaksi di situ jual-beli yang wajar aja, misalnya diskon 50% dari harga pasaran. Itu kan menguntungkan masyarakat juga, tapi tidak masuk pada ruang politik uang," terangnya.
Zacky mengatakan, pelanggaran ini banyak dilakukan oleh peserta pemilu dari calon anggota legislatif (Caleg).
"Misalkan yang bersifat administratif itu alat praga kampanye yang tidak sesuai lokasi ada di 20 kabupaten/kota, merata kan? Dari 27, pelanggaran ini terjadi di 20 kabupaten/kota," katanya.
Pelanggaran lainnya yakni pelaksanaan kampanye pertemuan tatap muka terbatas, kata Zacky, ini terjadi di 16 kabupaten/kota.
"Kemudian tempat ibadah untuk kampanye, ini ada di 2 kabupaten/kota, Kabupaten Bandung dan Karawang. Kemudian tempat pendidikan untuk kampanye, informasi awalnya ada di Karawang juga," jelasnya.
Terkait pelanggaran politik uang, Zacky mengatakan, terjadi di 10 kabupaten/kota yakni Kabupaten Bandung, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Subang, Sumedang, Kota Bandung, Kota Bogor dan Kota Cimahi.
Bukan hanya hanya itu saja, kata Zacky, pihaknya juga mengidentifikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, Kepala Desa di beberapa kabupaten/kota.
Seperti adanya keterlibatan Dewan Pengawas BUMD di Garut. Ada juga tiga kasus keterlibatan Kepala Desa di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sumedang.
"Keterlibatan BPD Kabupaten Cirebon. Keterlibatan ASN Kota Sukabumi. 12 dugaan perusakan APK di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Bekasi, Cirebon, Karawang, Majalengka, Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Cirebon dan Depok," bebernya.
Zacky menyebut, seluruh pelanggaran tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Sejauh ini pihaknya tengah mencari bukti, saksi terkait laporan pelanggaran tersebut.
"Meskipun belum ada yang inkrah kan harus ada dalam proses, jadi sedang berproses, bahwa peristiwa hukum soal potensi pelanggaran pidana itu memang terjadi," sebutnya.
Oleh karena itu, lanjut Zacky, melalui deklrasi ini pihaknya mendorong seluruh elemen masyarakat di Jabar untuk bersama-sama menguatkan komitmen untuk mensukseskan Pemilu 2024.
"Nah jadi saya kira kegiatan ini perlu didorong kembali untuk menguatkan komitmen warga Jawa Barat, stakeholder Jawa Barat, untuk mensukseskan Pemilu 2024 di wilayah Provinsi Jawa Barat itu aja pesan kita," imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah mengatakan, acara deklarasi ini merupakan upaya pencegahan agar potensi pelanggaran pada tahapan kampanye ini bisa dihindari.
"Karena hari ini cara kerja Bawaslu itu lebih diarahkan kepada pengawasannya, lebih mengedapankan pencegahan tetapi berbarengan dengan penanganan pelanggaran ataupun penindakan. Ini tentu kegiatan yang dilaksanakan adalah bagian daripada upaya agar money politic, hoaks, ataupun isu sara ini bisa diminimalisir atau bahkan hilang di Jawa Barat," katanya.
Nuryamah mengatakan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan pelanggaran pemilu yang terjadi pada tahun 2019 dapat diminimalisir.
"Intinya yang kita lakukan hari ini adalah bentuk pencegahan agar kekhawatiran kita terkait dengan money politic, hoaks, dan isu sara di tahun 2019 itu justru bisa diminimalisir," ungkapnya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat Jabar untuk bersama-sama mensukseskan jalannya Pemilu 2024 ini.
"Dan juga mengajak kepada masyarakat untuk menyadari hal tersebut karena untuk mencegah persoalan yang tadi saya sebutkan itu kan memang harus datang dari kesadaran masyarakat itu sendiri," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait