Bocah SD di Kiaracondong Bandung yang Hilang 3 Pekan Ditemukan Selamat, Diduga Jadi Korban TPPO

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono merilis kasus anak hilang dan dua tersangka yang diduga menjual korban. (FOTO: Agus Warsudi)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Bocah Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun di Kiaracondong, Kota Bandung yang hilang selama tiga pekan, ditemukan selamat. Korban kabur diduga karena terjadi permasalahan keluarga dan dimanfaatkan oleh AD (18) dan DF (24), pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Diketahui, korban pergi dari rumah sejak Selasa (28/11/2023) pukul 07.00 WIB lalu. Saat itu, korban pamit berangkat ke sekolah. Tetapi ternyata dia tidak pernah tiba di sekolah. Tita Kirana, ibu korban lantas melapor ke Polrestabes Bandung atas hilangnya bocah kelas 6 SD tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, korban ditemukan pada Selasa 19 Desember 2023 sore. Saat ini korban telah dikembalikan ke orang tuannya. Namun untuk mendalami kasusnya, korban dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.

"Sejak dilaporkan hilang, penyidik Satraeskrim Polrslestabes Bandung melakukan pencairan termasuk menyelidiki pria yang diduga mengetahui keberadaan Kirana. Akhirnya, korban berhasil ditemukan di kawasan Cicadas, Bandung," kata Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Rabu (20/12/2023).

Berdasarkan keterangan orang tua korban, ujar Kombes Pol Budi Sartono, anaknya sempat mengunggah foto bersama seorang pria di akun media sosial (medsos). Namun, unggahan tersebut kini sudah dihapus. Dari keterangan keluarga, korbN hilang terkait pria tersebut. 

Selain menemukan korban, penyidik juga menangkap AD dan DF yang diduga kuat membawa kabur dan menjual korban ke pria hidung belang. "Dua pelaku yang bersama korban telah kami tangkap. Kedua pelaku terbukti membawa kabur anak di bawah umur dan diduga menjualnya ke pria hidung belang," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung, ujar Kombes Pol Sartono, mendalami kasus kedua tersangka AD dan DF untuk mengetahui apakah ada korban lain selain KJP atau tidak. "Kami ingin memastikan apakah ada korban lain atau tidak. Kasus ini akan didalami," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Tersangka AD dan DF dijerat pasal berlapis, yaitu, Pasal 81 jo 76D dan atau 82 jo pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Kedua pelaku AD dan DF terancam hukuman 15 tahun penjara.

 

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network