BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemkot Bandung akan mencabut status darurat sampah di Kota Bandung. Keputusan ini diambil saat Rapat Pleno Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Darurat Sampah di Balai Kota Bandung, Rabu 20 Desember 2023.
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan keputusan ini diambil setelah melihat berbagai indikator pengelolaan sampah yang sudah terkendali di Kota Bandung.
"Dengan berbagai pertimbangan dengan kondisi eksisting, strategi dan skenario penanganan mulai tanggal 27 Desember 2023 akan kita cabut kedaruratan sampah," kata Bambang.
Bambang menyebut, Satgas Penanganan Darurat Sampah akan ditransformasikan menjadi Satgas Pengelolaan Sampah Secara Mandiri dan Berkelanjutan untuk terus mengedukasi dan mengawasi pengelolaan sampah.
"Menjadi penting Satgas untuk mengedukasi dan mengawasi terus tentang pengelolaan sampah di Kota Bandung," ujarnya.
Ia mengatakan walaupun status darurat sampah di Kota Bandung akan dicabut, namun pengelolaan sampah mandiri di masyarakat harus terus dilanjutkan.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait