BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar Dr. Cucu Sugyati, S.E., M.M., merasa prihatin akan masih banyaknya kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bahkan sampai ada kasus suami membunuh istri hanya karena alasan sepele.
"Sedih sekali mendengar masih ada kasus kekerasan fisik, kekerasan seksual, bahkan hingga pembunuhan terhadap kaum perempuan," kata Cucu saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat No.12 Tahun 2023 soal Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
Acara yang dilaksanakan di Taman Peri, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung, Sabtu (23/12) ini, dihadiri ratusan tokoh masyarakat, ibu-ibu serta para perempuan muda, yang begitu antusias mengikuti penjelasan caleg DPRD Jabar Dapil 2 Kab. Bandung ini. Menurut Cucu yang juga Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jabar bidang Perempuan, Perda ini mengatur tentang ketentuan umum, hak perempuan, perencanaan, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, sistem informasi pelindungan perempuan, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha.
Adalah fakta, bahwa kekerasan terhadap perempuan terjadi pada semua tingkat ekonomi pendidikan dan status sosial lainnya. "Padahal Kekerasan terhadap perempuan secara tegas telah dilarang dalam konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan oleh PBB yang berlaku sejak tahun 1981. Yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita," jelas Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Jabar ini.
Ia mengatakan, tujuan sosialisasi ini adalah agar masyarakat mengetahui keberadaan Perda, sehingga memahami ada upaya serius dari pemerintah untuk melindungi dan memberdayakan kaum perempuan. Perda ini dimaksudkan agar kaum perempuan mengetahui hak dan kewajibannya untuk terlibat secara aktif dalam pembangunan.***
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait