BANDUNG, iNewsBandungRaya - HC, eks Kepala Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi menilap insentif tenaga kesehatan (nakes) dan santunan kematian saat pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020 dan 2021. Total nilai uang yang dikorupsi HC Rp5,4 miliar.
Akibat perbuatannya, HC ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Saat ini, HC meringkuk di sel tahanan Polda Jabar.
"Kami merilis pengungkapan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Deni Oktavianto di Riung Mungpulung, Polda Jabar, Kamis (28/12/2023).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pelaku melakukan aksi dengan cara membuat data fiktif 180 tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 terlebih dahulu. Setelah diajukan dan uang diterima secara bertahap, uang itu malah dialokasikan untuk kas rumah sakit dan kebutuhan pribadi pelaku seperti membeli mobil.
Alokasi dana itu tak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes).
"Untuk kepentingan pribadi yang digunakan oleh tersangka ada kebutuhan rumah tangga terus kemudian kendaraan juga," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Deni Oktavianto mengatakan, dana yang dikorupsi pelaku bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2020 dan 2021.
"Dana insentif dan santunan kematian Covid-19 bersumber dari APBN 2020 dan APBD 2021. Kemudian, hasil pencairan dana itu diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan untuk sebagai uang kas ruangan Covid-19," kata Dirreskrimus Polda Jabar.
Dari uang senilai Rp5,4 miliar yang diperoleh pelaku, ujar Kombes Pol Deni Oktavianto, total Rp4,8 miliar yang berhasil diselamatkan polisi dan akan segera dikembalikan ke kas negara. Sedangkan Rp700 juta habis digunakan oleh HC untuk kepentingan pribadi.
Kombes Pol Deni Oktavianto menyatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar akan mengembangkan kasus itu. Tak menutup kemungkinan, akan ada pelaku lain dalam kasus itu.
"Ada pihak lain, tapi yang sudah dianggap lengkap penyidikannya baru satu ini, jadi nanti masih akan berlanjut lagi proses penyidikannya," ujar Kombes Pol Deni Oktavianto.
Dirreskrimsus Polda Jabar menuturkan, untuk mengungkap kasus itu, penyidik memeriksa 180 saksi dan 3 ahli dari ahli hukum pidana hingga Kemenkes. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang Rp4,8 miliar.
Akibat perbuatannya, tersangka HC disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait