20 Anggota Polda Jabar Dipecat pada 2023 gegara Tindak Pidana dan Langgar Kode Etik

Agus Warsudi
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 20 anggota Polda Jabar dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan tindak pidana dan pelanggaran kode etik Polri. Jumlah polisi yang dipecat pada 2023 itu turun 8 orang atau 28,57 persen dibanding 2022 sebanyak 28 orang dipecat.

Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengatakan, pelanggaran disiplin anggota pada 2023 sebanyak 304 orang dan 464 orang pada 2022. Artinya pelanggaran disiplin turun 34,48 persen atau 160  orang.

"Namun banyak juga anggota yang menerima penghargaan, Bintang Nararya 294 orang, Satyalencana 8 tahun 1.431, Satyalencana 16 tahun 4.660, Satyalencana 24 tahun 748, dan Satyalencana 32 tahun 262," kata Kapolda Jabar dalam rilis akhir tahun di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Kota Bandung, Jumat (29/12/2023).

Jenis pelanggaran yang dilakukan, ujar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, pungutan liar (pungli) 24 orang, tidak profesional 216, terlibat penyalahgunaan narkoba 20, dan disersi 49.

"Selain PTDH, anggota yang melanggar dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) 150 orang, pembebasan jabatan 3, mutasi demosi 24, penundaan hak 121, dan teguran tertulis 152," ujar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network