13 Anggota Satpol PP Garut Pendukung Gibran Disanksi Tak Terima Gaji Selama 3 Bulan

Abbas Ibnu Assarani
Anggota Satpol PP Garut mendukung calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: ANTARA/Fauzi Lamboka)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id -  Sebanyak 11 anggota Satpol PP Kabupaten Garut mendapat sanksi karena karena melakukan pelanggaran netralitas pada pemilu 2024.

Para Satpol PP Garut tersebut secara terangan-terangan dukung Cawapres Gibran Rakabuming Raka, yang akan bertarung di Pilpres 2024. 

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan satpol PP bagian dari perangkat pemerintah, maka dari itu setiap aparatur harus netral dalam momen Pemilu 2024 ini. 

Menurutnya, sanksi tegas yang diberikan kepada 13 oknum Satpol PP menjadi peringatan bagi perangkat daerah di Jabar lainnya baik yang berstatus ASN maupun Non-ASN supaya menjunjung tinggi netralitas. 

"Pertama, Satpol PP itu aparatur daerah, perangkat daerah harus netral. Kedua, saya mendapat laporan mereka sudah mendapat sanksi, jadi sudah sesuai mekanismenya,” ungkap Bey Machmudin, Rabu (3/12/2024).

Salah satu sanksinya, sambung Bey, salah seorang di antaranya tidak mendapatkan gaji selama tiga bulan. 

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network