BANDUNG,Inews Bandungraya.Id - Lahan perkebunan dan Perhutani merupakan tanah negara yang dilindungi undang-undang serta tidak dalam sengketa dengan rakyat. Aset negara itu selayaknya dijaga dari berbagai gangguan dari kepentingan pribadi.
Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Jawa Barat Thio Setiowekti menyebutkan, jangan salah kaprah memaknai soal reformasi agraria. Sebab berbicara soal aturan dan regulasi, penguasaan aset atau lahan negara oleh pribadi atau kelompok tertentu secara paksa adalah penjarahan.
Oleh karenanya tidak bisa diakui oleh Serikat Petani Pasundan (SPP) dan diperjuangkan menjadi milik rakyat. Terkecuali dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan BUMN terkait, dalam hal ini Perhutani dan PTPN.
"Reformasi agraria sepatutnya dilaksanakan di lahan terlantar yang dimiliki oleh swasta, bukan di lahan negara yang di dalamnya sudah ada masyarakat pemetik teh, petani kopi, petani rumput gajah yang dikelola bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)," sebutnya, Sabtu (6/1/2024).
Ditegaskannya, ketika muncul keluhan dari SPP yang bertemu dengan salah satu paslon Capres-Cawapres di Garut yang mengaku sedang bersengketa lahan dan meminta diperjuangkan hak tanah mereka, itu keliru. Artinya sama saja membantu masyarakat petani untuk menjarah kebun dan hutan negara.
"Jadi sekali lagi saya tegaskan, tidak ada dalil dan aturannya pembagian tanah (negara) untuk rakyat, apalagi mengklaim sedang bersengketa," tegasnya.
Sementara itu Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN I Regional 2 eks PTPN VIII yang tersebar diseluruh unit kerja kebun PTPN VIII di Provinsi Jawa Barat dan Banten, menilai informasi yang mengatakan bahwa ada sengketa lahan dengan masyarakat tertentu di lingkungan Perkebunan Nusantara adalah tidak benar.
”Tidak ada yang namanya sengketa atau konflik dengan masyarakat atau golongan apapun, siapapun mengenai lahan, di Perkebunan Nusantara," kata Ketua Umum SPBUN PTPN VIII, Adi Sukmawadi.
Menurutnya, adapun yang terjadi di lapangan adalah adanya Gangguan Usaha Perkebunan melalui Okupasi/ Penjarahan terhadap Areal Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan pribadi atau suatu kelompok dan golongan tertentu.
"SPBUN PTPN VIII terus berkomitmen menjaga aset milik negara dari gangguan usaha perkebunan sehingga aset itu bisa dimanfaatkan dengan baik. Seperti dengan digunausahakan sesuai dengan peruntukannya agar bermanfaat bagi masyarakat atau karyawan guna menjadikan perusahaan sehat dan karyawan sejahtera," tuturnya. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait