BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily menekankan agar warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) memanfaatkan bantuan sesuai peruntukan. Dana PKH tidak boleh digunakan untuk hal lain.
Demikian pernyataan Kang Ace, sapaan akrab Tubagus Ace Hasan Syadzily saat memberikan pembekalan dalam acara Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) Program Keluarga Harapan (PKH), Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Rabu (10/1/2024).
Hadir dalam kegiatan itu, para pendamping PKH dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dari beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung.
"Alhamdulillah, kita bisa silaturahmi. patepung lawung, paamprok jongkok. Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu yang telah berkenan hadir untuk bersilaturahmi dengan saya selaku pimpinan Komisi VIII DPR yang telah memastikan program PKH menjadi kebijakan negara kita," kata Kang Ace.
Kang Ace menyatakan, PKH itu bukan program pemerintah kabupaten. Juga bukan program pemerintah provinsi. Tetapi PKH merupakan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Mensos) yang dibahas anggarannya di Komisi VIII DPR.
Tujuan utama program PKH adalah meningkatkan kesejahteraan taraf kesejahteraan masyarakat yang dinilai pendapatannya belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan ibu hamil, menyusui, dan balita, pendidikan, lansia, dan disabilitas.
"Sebab, kalau kita lihat masalah yang dihadapi oleh kita sebagai bangsa saat ini berkutat dengan masalah sosial. Karena itu, saya sebagai pimpinan Komisi VIII tidak diam. Kita ingin masyarakat tidak boleh mengalami masalah terkait pemenuhan kebutuhan dasar," ujar Kang Ace.
Karena itu, anggaran program PKH untuk seluruh Indonesia, besar, mencapai Rp29 triliun. Anggaran sebesar itu dianggarkan oleh Komisi VIII DPR untuk membantu masyarakat agar kesejahteraan masyarakat meningkat. Selain PKH, ada juga program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Secara nasional, BNPT menelan anggaran Rp45 triliun. Itu uang dari mana, uang dari APBD, Pemerintah Pusat. Proses pembahasannya di Komisi VIII DPR," tuturnya.
KPM PKH, kata Kang Ace, adalah orang-orang terpilih. Sebab, secara nasional hanya 10 juta warga yang menerima PKH. Padahal total penduduk Indonesia sebanyak 270 juta. "Jadi ibu-ibu, bapak-bapak adalah orang-orang yang terpilih mendapatkan PKH," ucap Kang Ace.
Program BPNT pun, ujar Kang Ace, sama. Tidak semua orang menerima bantuan itu. Secara nasional, jumlah penerima BPNT hanya 18,8 juta warga. "Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa mengklaim program PKH dan BPNT. Komo deui (apalagi) kepala desa," ujarnya.
Kang Ace menuturkan, datang ke Rancabali, Kabupaten Bandung, diundang olah koordinator kabupaten (korkab) dan koordinator kecamatan (korcam), selain untuk silaturahmi juga memastikan program tersebut sebagaimana mestinya. "Apakah digunakan untuk kepentingan sesuai peruntukan atau tidak," tutur Kang Ace.
Dalam kesempatan itu, Kang Ace kembali menjelaskan tentang empat komponen PKH. Yaitu, pertama komponen kesehatan, ibu hamil, menyusui, dan balita. Komponen kedua, pendidikan. Ketiga kesejahteraan warga lanjut usia (lansia) dan keempat disablitas.
"Tidak boleh ada lagi di Indonesia ini, stunting. Tujuan program PKH untuk ibu hamil, menhyusui, dan balita adalah untuk mengatasi stunting (gangguan tumbuh kembang anak, tidak sesuai standard kesehatan dan usia)," ucap Kang Ace.
Stunting bukan hanya fisik, tetapi yang lebih membahayakan adalah kecerdasan anak terganggu. Sehingga, anak tidak bisa menerima ilmu pengetahuan dan pelajaran. "Kecerdasan IQ-nya di bawah standard. Itu yang lebih berbahaya," ujar Kang Ace.
Di Kabupaten Bandung, tutur Kang Ace, masih banyak yang menderita stunting. Berdasarkan pesentase, di Kabupaten Bandung, masih 20 persen dari total populasi anak, mengidap stunting. Seharusnya, pemerintah daerah memilkiki tanggung jawab untuk mengatasi masalah itu.
"Alhamdulillah kami di Komisi VIII DPR memiliki kewajiban untuk memikirkan rakyat terutama dalam mengatasi stunting. Karena itu, bantuan PKH jangan dibelanjakan untuk hal lain. Apalagi diberikan ke suami untuk membeli rokok. Tidak boleh," tuturnya.
Komponen kedua PKH, kata Kang Ace, pendidikan. Bantuan PKH untuk komponen ini pun tidak boleh dibelanjakan untuk hal lain, kecuali sepatu, seragam, buku, dan peralatan sekolah lainnya.
"Jadi tidak boleh lagi anak Indonesia tidak sekolah karena tidak punya seragam, sepatunya rusak, buku. Tidak boleh lagi yang begitu. Setiap anak harus mendapatkan hak mengenyam pendidikan," ucap Kang Ace.
Kang Ace juga mengingatkan tentang tidak boleh anak menikah di bawah usia 18 tahun. Anak harus sekolah, minimal SMA. Kalau perlu sampai kuliah. Karena itu, PKH memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menempuh pendidikan tinggi lewat pragam KIP Kuliah.
"Tidak boleh lagi MBA (married by accident). Menikah karena hamil duluan. Anak-anak harus didorong berpendidikan, sekolah agar muncul pemimpin-pemimpin dari Rancabali," ujarnya.
Komponen ketiga, adalah kesejahteraan lansia. PKH untuk lansia ini bertujuan agar tidak ada lagi lansia yang telantar karena telah tua. Mereka harus terpenuhi kebutuhannya. Keempat, disabilitas, orang memiliki keterbatasan fisik dan mental.
"ATM PKH harus dipegang sendiri. Tidak boleh dipegang orang lain. Apalagi dijaminkan untuk meminjam uang ke bank emok. Tidak boleh," ucap Kang Ace.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait