BPJS PBI JK Dinonaktifkan, Pemkot Bandung Jamin Warga Tetap Bisa Berobat

Bennazir
BPJS PBI JK Dinonaktifkan, Pemkot Bandung Jamin Warga Tetap Bisa Berobat. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemkot Bandung memastikan warga penerima manfaat yang terdampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan tidak boleh terhenti meskipun terjadi penyesuaian data kepesertaan PBI JK oleh pemerintah pusat.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026 tanggal 22 Januari 2026. Berdasarkan data sementara, sebanyak 71.292 warga Kota Bandung tercatat mengalami penonaktifan kepesertaan PBI JK.

Farhan menjelaskan, kebijakan penyesuaian dilakukan untuk memastikan bantuan iuran benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak khususnya kelompok miskin dan rentan miskin.

“Pemerintah menghormati kebijakan penyesuaian data yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun, kami di daerah memastikan bahwa pelayanan kesehatan bagi warga tetap berjalan. Masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan harus tetap terlayani, sementara proses administrasi akan kami dampingi melalui mekanisme yang tersedia,” kata Farhan dikutip, Kamis (12/2/2026).

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network