PN Bandung Putuskan Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Gugur

Agung Bakti Sarasa
Panji Gumilang dan Ridwan Kamil. (Foto: kolase)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus perkara gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Hasilnya, gugatan senilai Rp9 triliun dari Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut gugur.

Keputusan tersebut berdasarkan putusan sela gugatan yang dijatuhkan hakim tunggal PN Bandung pada Kamis (11/1/2024). Dalam persidangan, kedua belah pihak diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Bintang Leo Naibaho menegaskan, hakim telah mengabulkan eksepsi yang dilayangkan kliennya itu. 

Menurutnya, gugatan dengan nilai fantastis yang dilayangkan Panji Gumilang ditolak karena beberapa pertimbangan.

"Majelis telah mengabulkan eksepsi dari kami dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai,” katanya. 

Bintang kembali menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang salah alamat. Pasalnya, berdasarkan putusan sela, gugatan Panji Gumilang seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami sangat puas karena dari awal kami beranggapan bahwa gugatan Panji Gumilang itu salah alamat karena kalau tindakan pemerintahan yang melanggar hukum itu Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani, bukan PN," jelasnya.

"Sehingga, tadi berdasarkan putusan, hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim pun menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai," tandasnya. 

Kuasa hukum Gubernur dan Biro Hukum Setda Provinsi Jabar  Arief Nadjjemudin juga mengaku puas dengan putusan PN Bandung. 

Terlebih, berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan di pengadilan, pihaknya juga sudah meyakini bakal memenangkan gugatan tersebut.

"Kami puas dengan putusan ini karena pertimbangan dan bukti-bukti awal yang telah kami sampaikan di pengadilan. Setelah ini, perkaranya dinyatakan telah selesai," ungkap Arief. 

Untuk diketahui, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp9 triliun. Gugatan itu dilayangkan karena Panji Gumilang menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan polemik Ponpes Al-Zaytun. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network