3 Pria Gelapkan 36 Unit Iphone, Modus Jadi ASN Gadungan di BPKAD Jabar

Agus Warsudi
MO, HS, dan KH, tiga tersangka penipuan modus ASN gadungan. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG - Tiga pria berinisial MO, HS, dan KH ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Bandung karena melakukan penipuan dan penggelapan 36 unit Iphone 14 Pro Max. Dalam aksinya, mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) gadungan di BPKAD Jabar.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, aksi penipuan ketiga pelaku terjadi di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Selasa (17/12/2023). Saat itu, pelaku MO mendatangi korban yang merupakan penjual ponsel. Tersangka MO memesan handphone Iphone Pro Max.

Setelah disanggupi, MO mengenalkan korban dengan tersangka HS alias Dadang yang berperan sebagai orang dekat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPKAD Jabar.

Setelah itu, korban berhubungan dengan KH alias Rudy Koswara berperan sebagai ASN dengan jabatan PPK BPKAD Jabar. Tersangka KH memberikan surat perintah kerja (SPK) pengadaan 36 unit handphone.

"Pelaku KH mengenakan seragam ASN dan mengaku bekerja di BPKAD Pemprov Jabar. KH menawarkan SPK pengadaan HP iPhone 14 Pro Max kepada korban," kata Kapolrestabes Bandung di Polrestabes Bandung pada Jumat (12/1/2024).

Pelaku KH, ujar Kombes Pol Budi Sartono, meminta pengadaan 36 unit ponsel. Lalu, korban menyerahkan 36 unit handphone Iphone 14 Promax pada 17 Oktober 2023 kepada pelaku KH. Korban pun dijanjikan akan menerima pembayaran dalam waktu 21 hari kerja. 

Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati, korban tak kunjung menerima pembayaran dari para pelaku. "Korban dijanjikan mendapatkan pembayaran 21 hari kerja setelah unit ponsel diterima). Tetapi tersangka tidak membayar," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Kapolrestabes Bandung menuturkan, saat korban mengecek SPK tersebut ke kantor BPKAD Jabar, ternyata palsu. Korban melapor ke Polrestabes Bandung pada 14 November 2023. Setelah melakukan rangakaian penyelidikan, tiga pelaku berhasil ditangkap. 

Dari pemeriksaan pelaku, tutur Kapolres, beberapa ponsel milik korban telah dijual ke penadah di Jakarta. Akibat penipuan ini, korban menderita kerugian senilai Rp750 juta.

Selain itu, ternyata para pelaku pernah melakukan aksi penipuan dengan modus serupa di Kabupaten Sukabumi. Dalam pengungkapan tesebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian ASN, satu bundel SPK palsu, dan beberapa unit iPhone 14 Pro Max.

Dalam penipuan ini, kata Kombes Pol Budi Sartono, satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron, yaitu, AR alias Iskandar yang berperan sebagai sopir KH alias Rudy Koswara. Selain itu, polisi juga menetapkan dua penadah berinisial FS dan KH. "Kami juga masih mencari handphone yang digelapkan para tersangka," ucap Kombes Pol Budi Sartono.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka MO, HS alias Dadang, dan KH alias Rudy Koswara dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Mereka terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara. "Pasal yang dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun," tutur Kapolretabes Bandung.

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network