Emak-emak Residivis di Cirebon Ditangkap Gegara Lakukan Penipuan Modus Jual Rumah

Agus Warsudi
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto menghadirkan NP, emak-emak residivis yang melakukan penipuan modus jual rumah. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - NP, emak-emak berusia 35 tahun di Kota Cirebon, ditangkap petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota. Emak-emak residivis ini diringkus gegara melakukan penipuan dengan modus jual rumah.

Pelaku NP menipu korban RN (31), asal Yogyakarta yang ingin membeli sebuah rumah di Kota Cirebon. Namun down payment (DP) atau uang tanda jadi sebesar ratusan juta rupiah raib dibawa kabur NP.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan, kronologi kejadian berawal dari korban RN bersama suaminya mencari informasi tentang rumah yang akan dijual yang dekat dengan tempat tinggalnya di Cirebon. 

Kemudian RN bersama suaminya mendapatkan informasi dari saksi Kurdi serta melihat video rumah pelaku NP. Setelah melihat video rumah tersebut, korban RN bersama suaminya tertarik. Saksi Kurdi lantas memberikan nomor handphone (HP) pelaku NP yang mengklaim sebagai pemilik rumah.

"Korban bersama suaminya menghubungi nomor telepon pelaku NP dan ingin melihat rumah secara langsung. Setelah melihat rumah, korban merasa cocok dan berminat membeli rumah pelaku NP," kata Kapolres Cirebon Kota, Jumat (12/1/2024).

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network