Kenaikan Pajak Tempat Hiburan, Disparbud Jabar: Pelaku Pariwisata Dilematis

Aqeela Zea
Kepala Disparbud Jabar, Benny Bachtiar. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat masih mengkaji dampak sektor pariwisata dari aturan kenaikan pajak tempat hiburan sebesar 40-75 persen.

Kepala Disparbud Jabar, Benny Bachtiar menilai, dengan adanya kebijakan ini membuat para pelaku sektor pariwisata merasa dilematis. 

"Ini yang menjadi dilema, sementara kita itu baru merangkak lagi untuk aktivasi kegiatan pariwisata ini setelah pandemi Covid-19 kemarin," ucap Benny saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024). 

Benny menyebut, pihaknya sendiri sudah mendengar beberapa keluhan dari para pelaku pariwisata atas adanya aturan kenaikan pajak hiburan ini. Namun, dia memastikan masukan dari para pengusaha akan ditampung terlebih dahulu dan didiskusikan. 

"Dengan kondisi ini tentunya jadi pukulan. Kemarin sudah dibahas juga dengan Pak Pj Sekda Jabar bersama PHRI, ini mesti gimana. Kelihatannya dalam waktu dekat Pak Pj Sekda Jabar akan mengadakan rapat koordinasi dengan kabupaten/kota berkenaan dengan hal ini," katanya. 

Benny mengaku belum bisa menyatakan secara pasti apakah kenaikan pajak tempat hiburan ini akan berdampak signifikan pada kunjungan wisatawan. Menurutnya, hal itu akan dikoordinasikan bersama dengan berbagai pihak. 

"Kalau ini berdampak kepada masyarakat, tentunya perlu dipertimbangkan ulang mengenai UU itu. Kita sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah nanti mencoba untuk menampung aspirasi," terangnya.

Meski begitu, kata Benny, pemerintah pusat tentunya sudah mempertimbangkan secara matang sebelum mengeluarkan aturan itu. Hanya saja, dia mengatakan akan tetap mempelajari terlebih dahulu. 

"Kami akan mempelajari terlebih dahulu. Mudah-mudahan kenaikan ini juga tidak berdampak serius terhadap masyarakat. Mudah-mudahan," tandasnya.

Untuk diketahui, kenaikan pajak tempat hiburan ini tertuang dalam UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

UU itu menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen.

Sedangkan, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network