Bawaslu Jabar Akan Kaji 2 Hari Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil

Aqeela Zea
Ridwan Kamil. Foto Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat akan segera melakukan kajian atas laporan yang dilayangkan PDI Perjuangan melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan, kajian tersebut akan dilakukan selama dua hari untuk selanjutnya digelar rapat pleno untuk menentukan kasus itu memenuhi syarat formil dan materil ataukah tidak.

"Langkah awalnya itu adalah melakukan kajian berkaitan dengan laporan tersebut, kita punya waktu dua hari untuk mengkaji apakah laporan tersebut memenuhi unsur formil dan materil," ucap Syaiful saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).

Syaiful mengatakan, rapat pleno akan digelar 19 Januari mendatang. Jika diputuskan memenuhi syarat formil dan materil, maka kasus itu akan diregister dan mulai dilakukan proses permintaan keterangan ke sejumlah pihak termasuk kepada Ridwan Kamil hingga memeriksa barang bukti.

"Nah, ketika nanti formil materil masuk diregister maka kita punya waktu 14 hari maksimal untuk melakukan klarifikasi dengan cara mengundang seluruh pihak," jelasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network