Ancaman Bui 1 Tahun Menanti Ridwan Kamil, Dugaan Pelanggaran Kampanye Masih Dikaji

Aqeela Zea
Ketua Tim kampanye daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Abdul Basir)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat masih melakukan kajian atas laporan yang dilayangkan PDI Perjuangan melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan, jika Ridwan Kamil terbukti melakukan pelanggaran kampanye maka dapat diancam pidana penjara hingga 1 tahun. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tepatnya Pasal 280 ayat 2.

"Jadi, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang (mengikutsertakan BPD), itu ada a sampai j (aturannya), dilarang mengikutsertakan itu menyebutkan anggota Badan Permusyawaratan Desa itu di 280 ayat 2," ucap Syaiful saat dihubungi, Kamis (18/1/2024).

Syaiful menyebut, pihak yang dapat dikenakan aturan itu bukanlah BPD melainkan pelaksana kampanye atau tim kampanye. Dia juga membenarkan bahwa pelaksana kampanye atau tim kampanye yang melanggar aturan itu dapat diancam penjara hingga 1 tahun.

"Ada (ancaman hukumannya), berkaitan dengan itu ada. Iya (satu tahun)" ujarnya.

Meski begitu, laporan yang dilayangkan masih dikaji oleh tim dari Bawaslu Jabar. Apabila memenuhi unsur formil dan materil, maka laporan itu akan diregister dan segera dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.

Syaiful mengatakan, tidak menutup kemungkinan, jika Ridwan Kamil juga akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

"Setelah menerima laporan, melakukan kajian dan salah satu kajiannya tentang formil materil setelah itu baru masuk diregister, nah setelah diregister itu menganalisis dugaan pelanggarannya apa, baru nanti diklarifikasi. Klarifikasi untuk menjawab dugaan-dugaan itu," tuturnya.

Hal senada dikatakan oleh Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah. Dia menyebut, anggota BPD memang dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye.

Selain itu, dirinya juga membenarkan pelanggar aturan dapat dikenakan pidana penjara hingga 1 tahun.

"Ada pidananya, kalau misalkan terbukti pidananya penjara 1 tahun," sebutnya.

Berikut bunyi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2:

(2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; 

e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; 

f. Aparatur sipil negara;

g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

h. Kepala desa;

i. Perangkat desa;

j. Anggota badan permusyawaratan desa; dan

k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Lalu, pada ayat 4 dituliskan bahwa pelanggar ayat 2 termasuk dalam kategori tindak pidana Pemilu. Berikut ini bunyinya:

(4) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu;

Sementara, mengenai sanksi, diatur secara jelas dalam Pasal 493. Berikut ini bunyinya:

Pasal 493

Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network