"8 kasus ASN, 8 kasus Kepala Desa, 4 Perangkat Desa. Ada yang sedang berjalan, ada yang sudah putus rekomendasi ke KSN," ujar Zacky.
Zacky menyebut, para pelanggar itu nantinya akan menerima sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang mereka lakukan.
"Sanksi paling berat itu bisa pemberhentian, pemecetan," ucapnya.
Meski begitu, kata Zacky, dari sejumlah kasus yang sudah diputus belum ada sanksi yang diberikan.
"Belum, kita Bawaslu tuh hanya merekomendasi bahwa kajian Bawaslu misalkan terbukti bahwa yang bersangkutan melanggar UU ASN, melanggar kode etik dan disiplin ASN yang diatur di SKB 5 Kementerian lembaga itu nomor 2 tahun 2022," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait