Naomi menuturkan, kewajiban pembayaran UKT oleh mahasiswa setiap semester ini mengikat mahasiswa ITB dan wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa ITB. "Aturan tersebut sekaligus menjawab tulisan saudara Taufiq Pangestu, wakil mahasiswa pada Majelis Wali Amanat ITB yang dirilis melalui media sosial. Tulisan tersebut banyak mengutip pembicaraan personal melalui saluran telepon, antara yang bersangkutan dengan Rektor ITB, dan disayangkan dibuat tanpa izin (consent) dari Rektor ITB," tuturnya.
Bagi calon mahasiswa program sarjana ITB, kata Naomi, disediakan berbagai jalur seleksi penerimaan. Di antaranya, Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), Seleksi Mandiri (SM), dan International Undergraduate Program (IUP).
Mahasiswa ITB yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT terbagi dalam 5 (lima) kategori pembayaran UKT, dari UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi). Mahasiswa yang diterima melalui jalur SM-ITB bertanggung jawab untuk membiayai pendidikan program sarjananya di ITB secara penuh.
"ITB tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur IUP dan SM-ITB, kecuali bagi mahasiswa SM-ITB pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dari SMA/MA di wilayah 3T," ucapnya.
Untuk kategori ini, ujar Naomi, ITB membebaskan biaya pendidikannya di ITB. Komitmen lain yang disediakan ITB untuk membantu biaya pendidikan mahasiswa adalah program beasiswa yang dikelola Direktorat Kemahasiswaan ITB (https://kemahasiswaan.itb.ac.id/beasiswa/). Beasiswa tersebut memiliki beragam manfaat bagi mahasiswa yang berhak, di antaranya untuk biaya hidup hingga pembayaran UKT.
"Beragam beasiswa tersebut selalu dimutakhirkan dan dapat diakses oleh seluruh mahasiswa ITB. Jumlah penerima beasiswa, nilai beasiswa, hingga mitra pemberi beasiswa terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal ini menandakan bahwa ITB secara sungguhsungguh berupaya membantu mahasiswa agar dapat menuntaskan pendidikannya di ITB," ujarnya.
Menjelang Semester II Tahun 2023/2024, tutur Naomi, mahasiswa ITB dapat melakukan pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Informasi Akademik (SIX) setelah memenuhi UKT Semester II 2023/2024 dan UKT semester sebelumnya.
Untuk metode pembayaran, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank, baik melalui virtual account maupun kartu kredit, serta lembaga non-bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait