BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Unggahan akun ITBfess tentang uang kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang bisa dicicil menggunakan pinjaman online (pinjol) viral di media sosial (medsos) X. Terkait unggahan viral itu, ITB buka suara dan memberikan penjelasan.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengatakan, ITB berkomitmen memberikan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh mahasiswa.
Untuk mendukung tujuan mulia tersebut, kata Naomi, ITB dituntut mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan sebagai wujud kepatuhan ITB atas pelaksanaan azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.
"Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang statuta ITB, memberikan otonomi dalam 3 (tiga) bidang, yakni pengelolaan program studi, pengelolaan pegawai, dan pengelolaan keuangan secara mandiri," kata Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).
Dalam hal tersebut, ujar Naomi, pengaturan tentang besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai suatu bentuk kebijakan otonom yang bersyarat. Disebutkan bersyarat karena penetapan aturan besaran UKT wajib berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Riset Dikti).
"Selanjutnya sebelum terbitnya Peraturan Mendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, dasar hukum acuan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020. Pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020, disebutkan bahwa mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester," ujar Naomi.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait