BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan akan menindak Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan jika terbukti melanggar netralitas Pemilu 2024.
Diketahui, Dani Ramdan dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat atas dugaan melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pemilu 2024.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, sampat saat ini masih belum ada keputusan pasti dari Bawaslu soal dugaan pelanggan ini.
"Gini, pertama dari kami tetap netralitas harus ASN itu netral tadi saya sudah tanya Bawaslu belum ada laporan detail jadi kami masih menunggu dari Bawaslu," ujar Bey di Bandung, Senin (5/2/2024).
Lanjut, Bey menegaskan, Pemprov Jawa Barat siap akan memberikan teguran pada Dani Ramdan jika terbukti melanggar aturan netralitas ASN.
"Kalau ada pelanggaran pasti kita tegur, tapi kita tunggu dari Bawaslu seperti apa," katanya.
Sebelumnya, Dani Ramdan dilaporkan karena diduga mengajak para ASN dan masyarakat untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada acara gebyar Museum di Bekasi pada 1 Desember 2023.
Adapun pelapor merupakan dari DPD Jabar Trinusa. Mereka melaporkan ke Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung pukul 13.00 WIB, Jumat 2 Februari 2024.
Sementara itu, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah membenarkan soal laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Pj Bupati Bekasi tersebut.
"Laporan benar adanya, saat ini masih dalam tahapan pembahasan," ujarnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait