“Ndak perlu nyimpen satu per satu kartu dari program-program itu lagi. Dengan begitu, ndak akan ada kejadian lagi saudara kita ndak dapat bantuan, karena kartunya ketlingsut atau hilang. Terus bagaimana dengan saudara kita yang masih banyak ndak tercatat dan ndak dapat?” tuturnya.
“Ndak usah kawatir, karena KTP itu akan merujuk pada pusat data yang akurat, yakni Satu Data Indonesia. Jadi, nantinya, semua yang berhak mendapat bansos dijamin akan dapat haknya. Karena ‘kehebatan’ dari manfaat KTP yang kita namakan KTP Sakti,” sambungnya.
Program Bansos sendiri memang sejak awal dijalankan atas amanat UU No 14 tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial. Sementara pelaksanaannya berdasarkan UU 13/2011 tentang Penangangan Fakir Miskin. Artinya, bansos adalah program negara dan dari anggaran negara. Bukan program pejabat A atau pejabat B.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait