BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pada masa tenang yang berlangsung dari 11-13 Februari, seluruh kegiatan kampanye wajib dihentikan.
Peneliti hukum pidana pemilu Mestaku Nusantara Raya (Meswara), Mega Nugraha mengatakan, seluruh kegiatan kampanye pada masa tenang harus dihentikan, dan ini berlaku bukan pada peserta pemilu, namun berlaku juga untuk media masa.
Hal ini disampaikan dalam acara Bawaslu RI mengenai 'Konsolidasi Media Dalam Rangka Penguatan Hasil Pemilu 2024' di Bandung, Jumat (9/2/2024).
"Memasuki masa tenang dimana setiap peserta pemilu sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas kampanye hal ini bukan hanya bagi peserta pemilu tapi termasuk juga wartawan sudah tidak bisa lagi memberitakan terkait kampanye-kampanye dari peserta pemilu," ucap Mega.
Mega mengatakan, jika hal itu dilanggar maka pelaku kampanye akan terjerat hukum pidana sesuai pasal 492, Undang-undang Pemilu.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait