Tinjau Wilayah yang Terdampak Longsor, Pj Bupati Minta Warga Waspada Bencana

Pupuh S Wijaya
Penjabat Bupati Sumedang Herman Suryatman saat meninjau langsung lokasi longsor.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat Bupati Sumedang Herman Suryatman meninjau langsung lokasi longsor yang terjadi pada Senin (5/2/2024). Daerah tersebut meliputi di Desa Margamukti Kecamatan Sumedang Utara, Desa Sukahayu Kecamatan Rancakalong, Dusun Sukasumping, dan Desa Sukamaju Kecamatan Rancakalong.

Herman mengatakan, dalam bencana tersebut, tidak tidak ada korban jiwa, namun lima rumah warga Suka Sumping mengalami kerusakan.

"Ada lima rumah terdampak bencana longsor. Alhamdulillah tidak ada korban, tapi harus waspada karena di belakang rumah ini ada tebing. Saat hujan deras tebingnya longsor sehingga berpotensi tertutup tanah. Ini dapurnya sudah ada yang tertutup tanah," ujarnya saat meninjau langsung lokasi bencana di Desa Sukamaju, Jumat (9/2).

Herman memastikan warga setempat aman dengan relokasi sementara ke masjid setempat. Ia juga memastikan, Pemkab Sumedang melalui BPBD akan memfasilitasi kebutuhan dasar warga masyarakat yang terdampak selama di pengungsian.

"Baik kebutuhan dasar dan yang lainnya kita akan back up . Di sisi lain kita lakukan asesmen dari BPBD dan Dinas Perkim bagaimana solusi yang baik terkait penanganan kelima rumah ini," ujarnya.

Terakhir Herman mengimbau seluruh warga masyarakat Sumedang agar selalu waspada akan potensi bencana banjir dan longsor. 

"Sumedang rawan banjir dan longsor. Bagi warga yang memiliki tempat tinggal yang berada di tebing tolong perhatikan sekeliling. Apabila ada hal yang membahayakan atau berpotensi longsor, secepatnya mengamankan diri," katanya.

 

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network