Dalam konteks yaitu ketentuan dimana masa kampanye itu sebagaimana diatur termasuk juga dalam PKPU itu berkenaan proses masa kampanye, artinya, seluruh alat peraga kampanye itu tidak ada dari fisik maupun yang digital.
“Mengenai digital kita memiliki pengawasan Cyber untuk memastikan seluruh masa kampanye tenang itu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"ujar Lolly. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait