4. Aparat keamanan dan aparatur sipil negara untuk menunjukkan dan mengutamakan netralitas selama Pemilu 2024 berlangsung, dan secara aktif menjamin kebebasan berpendapat sesuai marwah berdemokrasi sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.
5. Mengajak seluruh masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk terlibat aktif mengawal Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan kode etik dan nilai-nilai demokrasi.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait