BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Setelah beragam drama pemilu dari mulai pencalonan hingga masa tenang, akhirnya pemilu akbar akan segera dilaksanakan besok, Rabu 14 Februari 2024.
Pemilu serentak pada hajatan lima tahunan ini, pemilih akan mendapatkan surat suara dengan lima warna yang berbeda.
Untuk diketahui, setiap pemilih akan memberikan hak suaranya untuk memilih Presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kota/Kabupaten, dan anggota DPD RI.
Berikut rincian warna dan gambaran lima surat suara di Pemilu 2024:
1. Warna Abu-Abu
Surat suara abu-abu digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres). Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon.
Selain itu, ada tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.
2. Warna Kuning
Surat suara kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, tanda gambar partai politik beserta logonya, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.
3. Warna Merah
Surat suara merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara warna merah memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi, nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD.
4. Warna Biru
Surat suara biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi. Surat suara ini memuat kotak atau lingkaran. Kotak atau lingkaran itu diisi dengan tinta oleh pemilih sesuai calon anggota DPRD provinsi yang dipilih.
Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
5. Warna Hijau
Surat suara hijau untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. Pemilih bisa mencentang pada kotak berisikan gambar calon anggota DPRD.
Surat suara ini memiliki kode unik atau nomor untuk memudahkan penghitungan suara. Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait