BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 20 ribu narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jawa Barat akan menggunakan hak suara Pemilu 2024 untuk calon presiden dan legislatif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, total warga binaan yang akan memilih pada 14 Februari 2024 tersebut berjumlah 20.863 yang terdiri dari kalangan laki-laki dan perempuan.
"Total ada 20.863 orang warga binaan. Sedangkan untuk TPS ada sebanyak 89," ujar Andika di Bandung, Selasa (13/2/2024).
Lanjut, Andika mengatakan 20 ribu ini terdiri dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Untuk total DPT ada sebanyak 11.259 orang, DPTb ada 7.585 orang, dan DPK ada sebanyak 2.019 orang," jelasnya.
Namun, Andika melanjutkan ada beberapa warga binaan yang tidak bisa menggunakan hak suaranya. Menurutnya, hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid.
"Selain itu ada juga persoalan tidak terakomodirnya semua usulan WBP dari UPT Pemasyarakatan untuk masuk ke dalam DPT dan DPTb," kata dia.
Sementara itu, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali mengatakan, penjagaan akan dilakukan bersama dengan pihak terkait, Polri, TNI, serta KPU dan Bawaslu di semua TPS yang sudah disediakan di Lapas dan Rutan.
"Kami sudah membentuk tim pengamanan internal yang terdiri 10 orang personil dengan tugas pemantauan/pengamanan pra pemilu, pada saat pemilu dan pasca pemilu," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait