BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di lima TPS Kota Cirebon.
Rekomendasi PSU tersebut dikeluarkan karena adanya temuan kesalahan mekanisme pemungutan suara di lima TPS di Kecamatan Kejaksan dan Kesambi, Kota Cirebon.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan pihaknya memberikan kewenangan terkait PSU di lima TPS tersebut.
"Selanjutnya kami berikan kewenangan tersebut terkait dengan PSU di lima tempat pemungutan suara (TPS) ada di KPU," kata Devi, dilansir dari Antara, Kamis (15/2/2024).
Devi menjelaskan terkait temuan di lapangan, bahwa di Kecamatan Kesambi, terdapat 11 pemilih yang tidak memiliki hak suara, tetapi difasilitasi bisa mencoblos di TPS 02 Kelurahan Kesambi dan TPS 27 Kelurahan Karyamulya.
Lanjut, Devi mengatakan bahwa pemilih itu tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih khusus di Kota Cirebon.
"Ada 11 orang diberikan surat suara di TPS 02. Begitu pula di TPS 27 terdapat enam orang yang tidak memiliki hak pilih, tetapi difasilitasi untuk memilih," ujarnya.
Sementara itu, temuan tiga TPS di Kecamatan Kejaksan, warga terdaftar sebagai DPTb yang hanya berhak mencoblos satu jenis surat suara.
Namun, dalam praktiknya justru pemilih itu menerima semua jenis surat suara untuk dicoblos di TPS.
"Ketiga pemilih di tiga TPS itu memiliki surat pindahan yang keterangannya hanya boleh mencoblos kertas suara pemilu presiden dan wakil presiden. Namun, yang bersangkutan menerima lima surat suara," jelasnya.
Atas temuan tersebut, pihak pengawas kecamatan langsung memberikan rekomendasi yang sudah disupervisi oleh Bawaslu Kota Cirebon untuk diadakan PSU di lima TPS tersebut.
Adapun untuk mekanisme PSU, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 terkait dengan pemungutan suara ulang.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait