BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Bawaslu Jabar mencatat 5 Kabupaten/Kota di Jawa Barat melaksanakan Pemungutan Ulang Suara (PSU) Pemilu 2024.
Div Pencegahan dan Parmas Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan 5 TPS yang melaksanakan PSU di Jabar yakni, Kota Bekasi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kota Cirebon.
Dia menyebut, di Kota Bekasi ada 3 TPS, kemudian di Kabupaten Indramayu 2 TPS, Selanjutnya, Kabupaten Bandung 1 TPS, Kota Bandung ada di 1 TPS 53 dan Kota Cirebon ada 5 TPS. Jadi total TPS yang akan menggelar PSU adalah 12.
Menurutnya, PSU dilakukan, karena hasil pengawasan Bawaslu saat pemungutan suara 14 Februari lalu. Diduga adanya pelanggaran-pelanggaran saat pemungutan suara berlangsung.
“Soal tidak ditemukan surat suara C1 PPWP di kotak suara, terus ada seharusnya DPTB tetapi diberikan surat suara yang secara keseluruhan. Trus ada yang mencoblos menggunakan e-KTP tapi tidak membawa form pindah memilih. Mencoblos lebih dari 2 kali juga itu PSU,” kata Nuryamah, Jumat (16/2/2024).
Selain PSU, Nuryamah mengatakan ada 3 daerah di Jawa Barat melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) akibat mengalami kesalahan-kesalahan teknis saat pemungutan suara pada 14 Februari lalu.
Tiga daerah tersebut diantaranya, Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang dan Cimahi. Menurutnya,PSU dan PSL saat sedang dilaksanakan sejak H + Pemilihan hingga 10 hari mendatang.
“Waktunya, sesuai dengan peraturan dari hari kemarin hingga 10 hari kedepan untuk melakukan PSU dan PSL,” tandasnya. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait