Parpol Lewat! Suara Komeng Semakin di Depan, Tembus 1,4 Juta

Rizal Fadillah
Alfiansyah Komeng. (FOto: net)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komedian Alfiansyah Komeng alias Komeng unggul dalam perhitungan suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat. Komeng semakin melesat meninggalkan para kontestan DPD RI Jabar lainnya.

Berdasarkan data dari situs pemilu2024.kpu.go.id, pada Sabtu (17/2/2024) pukul 10:31:56 WIB, jumlah suara yang masuk sebanyak 70.245 dari 140.457 TPS atau 50,01 persen.

Dari hasil sementara rekapitulasi suara atau real count Pemilu 2024, Alfiansyah Komeng meraih sebanyak 1.411.958 suara atau 12,24 persen.

Jumlah tersebut sangat jauh dari yang diperoleh kontestan lainnya. Untuk posisi teratas kedua ditempati oleh Aanya Rina Casmayanti dengan 624.028 suara atau 5,41 persen.

Sedangkan di posisi ketiga ada Jihan Fahira dengan 545.532 suara atau 4,73 persen.

Suara yang dikumpulkan Komeng sangat tinggi. Bahkan, angkanya melebihi perolehan suara seluruh partai di wilayah pemilihan Jawa Barat, baik untuk DPR maupun DPRD.

Di tingkat DPR, Partai Golkar yang meraih suara tertinggi, hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 10:37:24 WIB, hanya mengumpulkan 1.062.124 suara.

Disusul Partai Gerindra dengan 1.009.158 suara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 823.018 suara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 726.790 suara, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 704.030 suara.

Sementara di tingkat DPRD Jawa Barat, Partai Gerindra memperoleh suara tertinggi dengan 714.487 suara. Posisi kedua ditempati Partai Golkar dengan 585.507 suara, disusul PKS 567.401 suara, PKB 497.335 suara, dan PDIP 467.475 suara.

Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan, penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network