Evaluasi Pendidikan Inklusif, Pemahaman Disabilitas di Perguruan Tinggi Jadi Sorotan

Aga Gustiana
Anggota DPR RI Komisi X dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I, Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa menilai pengaturan mengenai pendidikan inklusif perlu dirumuskan secara tepat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Menurutnya, pendekatan pendidikan bagi anak penyandang disabilitas harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing peserta didik.

Hal tersebut disampaikan Ledia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Komisi Nasional Disabilitas RI, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Dewan Musyawarah Pusat Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), DPP Kejawen Maneges, dan Share Edu Indonesia, Senin (21/9/2026).

Dalam forum tersebut, Ledia menekankan bahwa pendidikan inklusif tidak semestinya diterapkan dengan pendekatan yang seragam kepada seluruh anak penyandang disabilitas. Ia menilai perlu ada asesmen untuk menentukan model pendidikan yang paling sesuai bagi setiap anak.

“Tidak semua anak bisa masuk ke pendidikan inklusif, tetapi juga tidak semua anak harus masuk ke sekolah luar biasa. Saya berharap konsep yang diatur dalam rancangan undang-undang ini menjadi tepat,” ujar Ledia.

Ledia yang pernah menjadi Ketua Panja RUU Penyandang Disabilitas pada 2016 tersebut kemudian meminta pandangan Komisi Nasional Disabilitas mengenai konsep pendidikan inklusif yang ideal. Ia juga mempertanyakan mekanisme untuk menentukan kebutuhan pendidikan masing-masing anak.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network