BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Masyarakat di Bandung wajib tahu, ada aturan dimana membeli dagangan dari PKL zona merah bisa mendapatkan sanksi.
Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menegakkan regulasi secara tegas, bukan hanya kepada para PKL, tapi juga pembeli.
Untuk itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut, karena jika terbukti melanggar ada sanksi dan konsekuensinya.
“Penegakan hukum terhadap regulasi yang sudah ada masih perlu ditingkatkan. Selain ke PKL, kami juga imbau agar masyarakat turut tertib dalam menjalankan regulasi tersebut. Kalau melanggar, ada konsekuensi yang telah ditetapkan dalam perda," ujar Ema, Senin (19/2/2024).
Aturan tersebut tertuang Pada pasal 24 ayat 1, masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait