“Dengan memakai alat tersebut, pelaku bisa mengelabui warga yang lewat seolah olah sedang melakukan pemasangan tiang wifi dan dengan mudah menjalankan aksinya.”
Setelah dimintai keterangan, para tersangka mengaku bahwa mereka merupakan mantan pekerja borongan pemasangan tiang kabel fiber optik Wifi milik Iforte. Atas perbuatan tersebut, keenam tersangka tersebut di tahan di Polsek Patokbeusi Polres Subang.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah 2 (dua) kali menjalankan aksinya, yang pertama 15 (lima belas) tiang mereka berhasil menjual, yang ke dua 16 (enam belas) tiang.”
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait