DPRD Kota Bandung Harap Perda Keolahragaan Jadi Payung Hukum Kelola Komitmen Atlet

Rizal Fadillah
Pansus 8 DPRD Kota Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pansus 8 DPRD Kota Bandung menggelar rapat bersama KONI Kota Bandung, KORMI Kota Bandung, NPCI Kota Bandung, SOIna Kota Bandung, dan Bagian Hukum Kota Bandung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 8, Hasan Faozi serta dihadiri Wakil Ketua Pansus 8, Asep Mulyadi, dan anggota Pansus 8 di antaranya Iman Lestariyono, Yoel Yosaphat, dan Yusuf Supardi itu, berlangsung di Ruang Rapat Komisi D, Jumat (23/2/2024).

Ketua Pansus 8, Hasan Faozi mengatakan, perlunya pertimbangan memasukkan muatan lokal pada Raperda ini. Ia berharap, Raperda tersebut menjadi payung hukum dalam memperbaiki sarana prasarana olahraga.

“UU 11 tahun 2022 ini given (peraturan turunan dari UU), tetapi perlu memasukan unsur muatan lokal (mulok), baik dari KORMI, SOIna, atau juga NPCI. Ada konsep mulok yang mengikat untuk Perda ini. Karna perlu penyempurnaan poin-poin," ucap Hasan.

Selain itu, lanjut Hasan, masyarakat punya harapan besar agar Perda ini segera selesai.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network