MUI Jabar Sarankan Kemenag Kaji Ulang Kebijakan KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

Rizal Fadillah
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Akhyar. (Foto: Abdul Basir)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Rencana Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menjadikan KUA (kantor urusan agama) sebagai tempat menikah semua agama menuai banyak polemik di masyarakat.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Akhyar mengaku, belum mengetahui secara pasti petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) dari kebijakan tersebut.

Hanya saja, Rafani merasa kaget tiba-tiba Menag memunculkan rencana ini di tengah kondisi Pemilu 2024 yang belum rampung. 

"Kami kaget, karena tidak pernah disosialisasikan tidak ada rencana sebelumnya tiba-tiba mengeluarkan rencana kebijakan seperti itu. Ini saya yakin akan menimbulkan kontroversi," ucap Rafani, Rabu (28/2/2024). 

Pihaknya pun meminta, Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengkaji terlebih dahulu mengenai rencana kebijakan tersebut. Menurutnya, pengkajian bisa turut mematangkan dari rencana itu sendiri. 

"Memang bagusnya dikaji dulu agar matang betul, sehingga kebijakan yang keluar tidak mengakibatkan kegaduhan. Ini kan agama kok jadi faktor kekisruhan, kita harus jaga harus hindari harus bijak," ungkapnya.

Selain melakukan kajian, pihaknya juga menyarankan Menag bisa melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan meminta masukan dari Ormas Islam ataupun MUI pusat. Hal itu dirasakannya perlu agar rencana kebijakan semakin matang dan tidak menimbulkan kontroversi. 

"Baiknya menteri agama mensosialisasikan ke DPR atau kemana, sehingga orang itu bisa mengetahui jauh sebelumnya jadi tidak mendadak. Disosialisasikan dulu kan soal agama sensitif, bisa tanya ke Ormas islam MUI Pusat," terangnya.

Rafani juga turut mengomentari soal adanya pernyataan dari Kantor Kemenag Kabupaten Bandung yang menyatakan semua KUA di wilayahnya siap menerapkan kebijakan itu. Menurutnya, hal itu sudah kebablasan, sebab Juklak Juknis dari Kemenag masih belum ada. 

"Di Kabupaten Bandung itu dia bilang siap aula KUA digunakan tempat ibadah perkawinan agama lain. Jadi tunggu saja dulu. Itu kebablasan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bandung, Cece Hidayat mengatakan, pihaknya turut menyambut baik rencana pencatatan pernikahan penduduk non muslim di Kantor KUA yang semula dilakukan di Kantor Dinas Pencatatan Sipil.

Menurutnya, rencana kebijakan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan penduduk non muslim akan menjadikan kantor ini lebih terintegrasi dan bisa melayani seluruh lapisan masyarakat. Sehingga tidak hanya melayani penduduk beragama islam, melainkan seluruh pemeluk agama.

"Jika tidak memiliki tempat beribadat, bisa menggunakan aula kantor KUA. Sudah kami sosialisasikan, diantaranya kepada 25 pendeta di Kabupaten Bandung," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network