BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Devara Putri Prananda (DV), Didot Alfiansyah (DT), dan Muhammad Reza Swastika (RZ), tiga tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Indriyana Dwi Eka Saputri (25), terancam hukuman mati. Mereka dijerat pasal berlapis, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, 338 tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ketiga tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024).
Pembunuhan berencana terhadap korban, ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, berawal pada awal Februari 2024 saat tersangka Didot ingin kembali menjalin hubungan asmara dengan tersangka Devara. Namun Devara mengajukan syarat, tidak mau lagi melihat korban Indriyana di dunia ini.
"Awalnya tersangka DT (Didot) ragu, akan tetapi atas desakan DV (Devara) akhirnya sepakat membuat rencana untuk membunuh korban ID (Indriyana). Karena tersangka DT tidak berani untuk membunuh, tersangka DV menyarankan mencari eksekutor," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait