Di kamar, mereka mengunting KTP, SIM, ATM, dan kartu lain milik korban. Baju DT yang digunakan saat mebereskan mayat korban. Pada pukul 16.00 WIB, perbaikan mobil selesai. Selanjutnya ketiga tersangka kembali ke Jakarta. Di tengah jalan, wilayah Tasikmayala, mereka membakar baju, sarung tangan milik tersangka dan KTP, ATM, serta kartu lain milik korban lalu dibuang ke aliran sungai.
Para tersangka sampai Jakarta pada Sabtu 24 februari 2024 pukul 03.00 WIB. Selanjutnya, DT mencuci mobil Avanza lalu mengembalikannya ke pemilik rental.
"Pada Minggu 25 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, saksi IM sedang bersepeda mencium bau busuk menyengat sehingga melihat di bibir jurang. Saksi IM ditemukan mayat korban telah membusuk dengan tangan terikat. Lalu IM melapor ke polisi. Dari sini kasus pembunuhan ini terungkap," tutur Kabid Humas.
Pada Senin 26 Februari 2024, tersangka DT dan DV menjual barang milik korban berupa handphone Zed Fold, tas merek Louis Vuitton dan jam tangan Rolex. Dari hasil penjualan barang-barang tersebut, tersangka DT dan DV memperoleh uang sebesar Rp68 juta.
"Kemudian, uang itu dibagikan untuk RZ sebagai eksekutor Rp15 juta dan handphone iPhone seharga Rp8 juta. Tersangka DV dapat iPhone seharga Rp14 juta. Sedangkan sisanya dikuasai tersangka DT," ujar Kombes Pol Jules.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait