BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memberikan dukungan berupa Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan dan harus bertahan sementara di pengungsian akibat pegerakan tanah di Kabupaten Bandung Barat.
DTH yang akan diberikan bernilai 500 ribu rupiah untuk tiap-tiap Kepala Keluarga. DTH ini nantinya dapat digunakan untuk menyewa tempat tinggal sementara sambil menunggu rangkaian proses pemulihan hingga rehabilitasi dan rekonstruksi nantinya.
Hal ini disampaikan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyato, setelah memimpin rapat koordinasi penanganan bencana pergerakan tanah dan tanah longsor di Posko Darurat Bencana, Kantor Kecamatan Rongga (5/3/2024).
“Per KK akan diberikan bantuan dana tunggu perumahan sebesar 500 ribu yang dapat digunakan untuk menyewa tempat tinggal sementara,” ujar Suharyanto.
Selain itu, selama masa tanggap darurat ini, Suharyanto juga memastikan bahwa fokus utama adalah memastikan kebutuhan dasar warga terdampak dapat terpenuhi dengan baik.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait