Ngaku Tugas di Bareskrim Polri, Polisi Gadungan Tipu Gadis Bandung Ratusan Juta Rupiah

Agus Warsudi
Tersangka David Heydar Pratama, polisi gadungan, ditangkap polisi karena menipu gadis Bandung ratusan juta rupiah. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - David Heydar Pratama (26), pria asal Palembang ditangkap polisi gegara mengaku anggota Polri dan menipu gadis Bandung hingga ratusan juta rupiah.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dalam aksinya, tersangka David, mengaku polisi bernama Antonius Felix Rompas dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang bertugas di Divisi Biro Oprasional dan Pembinaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia lantas mencari mangsa di aplikasi pencari jodoh, Tinder.

Di aplikasi ini, tersangka David berkenalan dengan korban NRS, warga Kabupaten Bandung pada Desember 2023. Lewat aplikasi itu, tersangka dan korban semakin akrab hingga percakapan berlanjut ke WhatsApp. Kemudian mereka berpacaran. Korban dan pelaku sering bertemu. Pelaku berjanji akan menikahi korban. 

Selama berpacaran, tersangka beberapa kali meminjam uang korban. Pertama Rp40 juta dengan alasan ada masalah sehingga harus menjalani sidang kode etik. Selanjutnya, pelaku kembali meminta uang Rp90 juta dan beberapa kali permintaan lain.

"Korban terpaksa menggadaikan BPKB mobilnya untuk memenuhi permintaan pelaku. Total kerugian korban mencapai Rp165 juta," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho dalam konferensi pers di Mapolsek Regol, Rabu (6/3/2024).

Setelah mendapatkan uang korban, ujar Kombes Pol Budi Sartono, pelaku tak bisa dihubungi. Akhirnya, korban NRS melapor ke Polsek Regol pada Senin 4 Maret 2024. Setelah menerima laporan, penyidik Unit Reskrim Polsek Regol memburu pelaku.

"Pelaku berhasil ditangkap di tempat kos di Jalan Kanayakan, Dago, Kota Bandung pada Senin 4 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Kombes Pol Budi Sartono. 

Dari tangan tersangka David, petugas menyita barang bukti seragam Polri lengkap dengan atributnya, korek api berbentu pistol, kartu ATM, rompi, sepatu lars, dan lain-lain. Seragam dan atribut Polri itu dibeli tersangka dari toko online.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tutur Kapolrestabes, tersangka David, warga Kompleks Griya Mulya Permai Blok A Nomor 5 RT 016/002, Desa Balai Agung, Kecamatan Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini, menggunakan uang hasil penipuan untuk gaya hidup. 

Tersangka David diduga pernah melakukan penipuan serupa di Sukabumi. Namun dugaan ini masih didalami kepolisian. "Foto-foto pelaku berseragam lengkap berada di kantor polisi itu saat di Sukabumi. Apakah ada korban lain atau tidak, masih kami dalami," tutur Kapolrestabes Bandung.

Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Budi Sartono, tersangka David disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network