BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Korban dugaan kasus penipuan developer Perumahan Grand Pakis Cipageran, Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, masih memperjuangkan haknya karena perkara tersebut belum juga menemukan titik terang.
Datang dari Baros, Kedua korban Restu (37) bersama istrinya, Nur Fitriana (29) kembali mendatangi Polres Cimahi dan membawa surat permintaan kejelasan kasus dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kota Cimahi, pada Rabu (6/3/2024).
Ketua DPC Pertuni Kota Cimahi, Subagio mengatakan, Restu sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun hingga 23 September 2023 belum ada lagi perkembangan kasus ini.
"Sebelumnya pada Agustus 2023, Pak Restu juga sudah menanyakan perkembangan kasus ini, namun tetap tidak ada keterangan dari polisi," ujar Subagio.
Senada dengan Subagio, Restu juga mengungkapkan kasus ini sudah dilaporkan dari Bulan Juni 2023 dan belum ditangani hingga saat ini.
"Dari Bulan Juni 2023 awal saya lapor, kasus ini belum memberikan petunjuk apa-apa bagi para korban, termasuk saya, padahal polisi bilang sudah masuk ke gelar perkara," ujar Restu.
Restu mengaku kerepotan dengan kelambatan penanganan kasus ini. Pasalnya dirinya yang merupakan seorang difabel tunanetra harus selalu bolak-balik ditemani istrinya yang sedang hamil ke Polres hanya untuk meminta kejelasan.
"Kenapa lambat sekali, setidaknya ada laporan perkembangan yang bisa diinformasikan kepada kami, pihak korban. Apa karena saya difabel sehingga dianggap kasus ini tidak penting?" katanya.
Sebelumnya, pihak Polres Cimahi telah memanggil sejumlah saksi korban, Kamis (21/12/2023). Salah satu saksi yang dipanggil adalah istri Restu, Nur Fitriana.
"Saya menyampaikan keterangan apa yang saya tau seperti mulai dari mendapatkan informasi dari Facebook kemudian bertemu dengan developer, sampai dengan memberikan uang DP," kata Nur ditemui di Polres Cimahi setelah pemeriksaan.
Diketahui, Muhammad Rizky Nurhuda (32) bersama puluhan korban lainnya tertipu oleh developer perumahan Grand Pakis Cipageran. Rumah yang dijanjikan dibangun dalam waktu dua hingga tiga bulan tak kunjung selesai.
Rizky mengatakan, kasus penipuan itu bermula saat dia melihat iklan di satu layanan e-commerce terkait adanya penjualan rumah baru tanpa melalui perbankan atau bank pada 2020.
Rizki pun menyetorkan uang muka sebesar Rp 50 juta kepada terlapor dan mulai membayar cicilan sekitar Rp 1,5 juta per bulan.
"Saya tertarik kemudian menghubungi marketing, terus deal. Namun, nyicilnya nggak ke bank, tapi ke pihak pengembang karena saya nyari perumahan syariah tanpa urusan dengan bank," ujar Rizky saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
Sampai saat ini pembangunan tidak berjalan lagi, lebih dari 10 unit termasuk punya saya terbengkalai. Ketika kita minta balik DP (uang muka) dan pengembang tak bisa dihubungi.
"Pada bulan Januari 2023 saya dan korban lain sempat menemui terlapor namun tidak ada titik temu. Sekarang bangunan rumah itu baru 70 persen karena katanya dana habis," ucapnya.
Kasi Humas Polres Cimahi saat itu, Iptu Gofur Supangkat, mengatakan anggota Satreskrim Polres Cimahi telah menerima laporan terkait kasus pembelian rumah di perumahan tersebut dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan.
"Memang betul, Polres Cimahi sudah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana penipuan (pembelian perumahan) dan laporan tersebut sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Cimahi," ujar Gofur.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait