Kasus Penipuan Modus Proyek Makan Minum, Kuasa Hukum Korban Desak YS Tanggung Jawab

Agus Warsudi
Badru Yaman, kuasa hukum korban penipuan oleh oknum ASN berinisial MI, saat mendatangi Polrestabes Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badru Yaman, kuasa hukum korban penipuan proyek makan minum dengan tersangka MI, ASN di lingkungan Pemkot Bandung, mendesak YS bertanggung jawab. Alasannya, YS merupakan orang yang pertama kali mengenalkan korban Mochamad Lutfi Haffiyan kepada tersangka MI.

"YS dengan korban (Mochamad Lutfi Haffiyan) adalah rekan dan mantan sejawat. Jadi sepatutnya YS memberi support atas kasus yang menimpa korban," kata Badru, Selasa (17/6/2025). 

"Korban dikenalkan YS kepada MI. Baik YS maupun korban adalah rekan dan pernah jadi teman sejawat dengan YS sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung dan sama sama berasal dari  PDIP," ujarnya.

Badru menuturkan, dari rangkaian peritiwa yang menimpa korban, seharusnya YS bersikap proaktif mendukung secara positif terhadap kasus ini.

Badru tidak menyalahkan YS. Sebab hal itu kembali pada pribadinya. YS yang mengenalkan MI ke korban hingga korban mengalami kerugian ratusan juta. Ini ukuran etis. 

"Menurut pendapat saya, harusnya YS tidak hanya normatif memenuhi panggilan penyidik tapi pro aktif. Misal aktif berkomunikasi menanyakan perkembangan kasus, bila perlu sampai pada mendukung upaya dan solusi kongkrit dalam kasus ini. Tapi sepanjang yang kami ketahui itu tidak dilakukan, " tutur Badru.

Menurut Badru, korban penipuan yang dilakukan MI bukan hanya satu. "Berdasarkan informasi yang kami dapat korban MI ini lebih dari satu. Modusnya sama, MI menjerat korban-korbannya melalui perantara. Dari info yang didapat perantara juga mendapat aliran uang," ucapnya.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network