BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Rickie Ferdinansyah, terdakwa kasus penipuan senilai Rp1,8 miliar hanya dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Tuntutan itu menuai kritik tajam dari kalangan ahli dan praktisi hukum. Para pakar menilai tuntutan 6 bulan penjara terhadap terdakwa terlalu ringan dan jauh dari rasa keadilan masyarakat, terutama bagi korban. Selain itu, menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan angin segar bagi para penipu.
Diketahui, Rickie Ferdinansyah yang mengaku sebagai advokat diseret ke meja hijau dalam perkara No 126/Pid.B/2025/PN Ckr karena menipu korbannya, Luky Hermawan, dengan dalih bisa menyelesaikan berbagai masalah hukum.
Terdakwa menggunakan nama kantor hukum AR Law Firm secara ilegal. Berdasarkan surat resmi Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Rickie bukan advokat terdaftar.
Akibat tindakan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp1,85 miliar. namun dalam sidang di PN Cikarang pada Kamis 3 Juli 2025 lalu, jaksa Mylandi Susana hanya menuntut hukuman 6 bulan penjara membuat publik bertanya-tanya.
Dr Heri Gunawan, ahli hukum pidana dan dosen Fakultas Hukum (FH) Unikom Bandung, mengatakan, heranan terhadap tuntutan yang terlalu rendah itu.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait