BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah mencabut surat Permohonan Batal Finalisasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kota Bandung.
KPU Kota Bandung menyampaikan, surat sebelumnya dicabut karena rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Bandung telah dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti mengatakan, surat permohonan batal finalisasi tersebut dimaksudkan untuk melakukan koreksi terhadap data pemilih tetap.
Namun, setelah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi, Wenti menyampaikan bahwa koreksi tersebut akan dilakukan saat pleno di Tingkat Provinsi.
“Bahwa surat tersebut dimaksudkan untuk melakukan koreksi adanya data pemilih, tapi setelah berkonsultasi dengan provinsi akan dilakukan saat pleno di tingkat provinsi,” ujar Wenti, Kamis (7/3/2024).
Kemudian, Wenti menegaskan terkait perolehan surat suara tidak ada perubahan apapun dan tetap sesuai dengan hasil rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kota Bandung.
“Untuk perolehan tidak ada perubahan apapun sudah sesuai dgn hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat kota. Surat tersebut sudah dicabut pada saat itu juga,” lanjutnya.
Sebelumnya, beredar mengenai surat Permohonan Batal Finalisasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kota Bandung.
Dalam isi surat tersebut disampaikan, pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan surat suara di tingkat Kota Bandung masih terdapat daftar pemilih tetap di kecamatan yang belum sama dengan keputusan KPU Kota Bandung.
Atas hal tersebut, KPU Kota Bandung mengajukan permohonan kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan batal finalisasi terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kota Bandung pada Pemilu 2024.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait