Iuran BPJS Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Ada Keringanan. Ini Syaratnya

Adi Haryanto
BPJS Ketenagakerjaan mengajak pekerja informal bukan penerima upah untuk memanfaatkan keringanan iuran 50% untuk program JKK dan JKM. (Foto: Istimewa).

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Iuran program BPJS Ketemagakerjaan bagi pekerja informal Bukan Penerima Upah (BPU) di tahun ini ada keringanan. Untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.

"Keringanan iuran 50% ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja sektor informal agar tetap terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi, Boby Foriawan.

Boby menjelaskan relaksasi iuran ini merupakan langkah nyata pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja mandiri agar tetap terlindungi selama bekerja.

Adanya diskon iuran hingga 50% maka akan semakin banyak pekerja informal yang dapat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

"Pendaftaran dan pembayaran iuran ini juga semakin mudah, dapat dilakukan melalui berbagai kanal di antaranya aplikasi JMO dan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan," ucap Boby.

Seperti diketahui Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho mendorong pekerja informal Bukan BPU memanfaatkan keringanan iuran 50% program JKK dan JKM.

Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas Coverage, memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility).

“Inilah bukti negara peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja, khususnya mereka yang berada di sektor informal,” kata Agung.

Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik yang berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif.

Pekerja cukup membayar Rp8.400/bulan selama periode april hingga Desember 2026. Dengan demikian bagi pekerja yang ingin memanfaatkan keringanan iuran selama 9 bulan (April-Desember), hanya membayar iuran Rp75.600.

Ia memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta dan manfaat yang diterima tetap utuh.

Seperti santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian maksimal Rp42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi dua anak maksimal Rp174 juta.

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network